TEMPO.CO, Jakarta - Utang pemerintah yang menimbulkan kekhawatiran sebagaimana disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinilai tidak akan sampai pada tahap gagal bayar.
Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Teuku Riefky mengatakan utang pemerintah memang meningkat selama masa pandemi karena mendesaknya berbagai kebutuhan untuk menangani krisis kesehatan.
Selain itu, utang digunakan untuk berbagai program perlindungan dan bantuan sosial untuk menjaga agar dampak pandemi terhadap masyarakat dan badan usaha yang rentan tidak terlalu parah
"Saya rasa memang iya utang kita naiknya melonjak drastis. Kita tidak pernah memiliki utang secara rasio PDB setinggi ini, tapi kalau dibandingkan banyak negara kita memang jauh lebih aman. Jadi, saya tidak melihat ini sebagai ancaman bahwa kita akan mendekati gagal bayar," ujar Riefky di Jakarta, Sabtu 26 Juni 2021.
Per Mei 2021, utang pemerintah Indonesia meningkat 22 persen menjadi Rp6.418,15 triliun dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp5.258,7 triliun. Sementara, rasio utang pemerintah per Mei 2021 mencapai 40,49 persen, melonjak dibandingkan posisi Mei 2020 lalu 32,09 persen.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, rasio defisit dan utang terhadap PDB Indonesia masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara, namun trennya menunjukkan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai oleh pemerintah.
"Kalau kita bandingkan dengan negara lain, utang kita melonjaknya tidak yang paling parah. Bahkan, banyak negara yang utangnya sampai di atas 100 persen dari GDP-nya atau mendekati 100 persen. Kita masih 40 persen. Ini pun juga sebelum pandemi kita jauh lebih rendah dari negara lain," kata Riefky.